Berdasarkan kronologis sejarah, di Jawa beredar beberapa sistem penanggalan yang dipakai di tengah masyarakat. Sistem penanggalan tersebut ada yang menggunakan pedoman peredaran matahari (surya sengkala) dan ada juga yang menggunakan pedoman peredaran bulan (candra sengkala). Beberapa sistem penanggalan tersebut antara lain : penanggalan tahun Saka, penanggalan tahun Hijriyah, penanggalan tahun Jawa dan penanggalan tahun Masehi. Meskipun saat ini secara resmi pemerintah menetapkan tahun Masehi sebagai sitem penanggalan, namun dalam kenyataannya sistem penanggalan yang lain masih tetap digunakan di tengah masyarakat. Riwayat beberapa sistem penangalan tersebut adalah seperti berikut :
Tahun Saka.
Tahun Saka adalah sistem penanggalan berdasarkan peredaran matahari (surya sengkala). Penghitungan tahun Saka dimulai (ditandai) dengan kedatangan Sang Isaka (Aji Saka) di pulau Jawa, yakni tahun 78 Masehi. Untuk menghitung atau mencocokkan tahun Saka dengan tahun Masehi tinggal mempertautkan 78. Sebagai contoh pada saat ini adalah tahun 2010 Masehi, berarti saat ini bertepatan dengan tahun 1932 Saka. Tahun Saka secara resmi digunakan sejak jaman permulaan sejarah Jawa hingga jaman Majapahit akhir.
Dalam satu tahun Saka terdiri dari 12 bulan yakni : Caitra (Maret-April), Waisaka (April-Mei), Jyesta (Mei-Juni), Asadha (Juni-Juli), Srawana (Juli-Agustus), Bhadrapada (Agustus-September), Aswina (September-Oktober), Kartika (Oktober-Nopember), Margasirsa (Nopember-Desember), Pausa (Desember-Januari), Magda (Januari-Pebruari), Phalguna (Pebruari-Maret).
Tahun Hijriyah
Tahun Hijriyah atau biasa disebut dengan tahun Islam adalah sistem penanggalan berdasarkan peredaran bulan (candra sengkala). Perhitungan tahun Hijriyah dimulai (ditandai) dengan hijrah Nabi Muhammad SAW dari Mekah ke Madinah. Sistem penanggalan ini masuk ke tanah Jawa bersamaan dengan penyebaran agama Islam. Secara resmi tahun Hijriyah digunakan sejak jaman Kasultanan Demak sampai dengan adanya penetapan Sultan Agung tentang pemberlakuan tahun Jawa.
Dalam satu tahun Hijriyah terdiri dari 12 bulan yakni : Muharram, Shafar, Rabiul Awwal. Rabiul Tsani, Jumadil Ula, Jumadil Tsaniyah, Rajab, Sya’ban, Ramadlan, Syawal, Dzulqa’dah, Dzulhijjah.
Tahun Jawa.
Tahun Jawa adalah sistem penanggalan berdasarkan peredaran bulan (candra sengkala). Riawayat sisetem penanggalan tahun Jawa yakni pada tahun 1555 Saka atau tepatnya pada tanggal 8 Juli 1613 Masehi, Sultan Agung membuat ketetapan sistem penanggalan baru yang disebut dengan tahun Jawa. Permulaan tahun Jawa adalah saat dikeluarkan penetapan, yakni tahun 1555 Saka, sehingga pada saat tersebut berarti tahun 1 Jawa. Penanggalan tahun Jawa sebenarnya mengacu pada tahun Hijriyah, hanya saja nama-nama bulan disesuaikan dengan dialek Jawa. Karena dasar perhitungannya berbeda, antara tahun Jawa dan tahun Masehi terjadi selisih 10 hari setiap tahunnya. Dengan demikian setiap kurang lebih 35 tahun maka tahun Jawa perbedaannya tidak lagi 78 tahun dibandingkan tahun Masehi, tetapi sudah berkurang satu tahun. Selesih perbedaan 10 hari ini biasa disebut dengan angka merta.
Dalam satu tahun Jawa terdiri dari 12 bulan yakni : Suro, Sapar, Mulud, Bakda Mulud, Jumadilawal, Jumadilakhir, Rejeb, Ruwah Pasa, Sawal, Dulkangidah, Besar.
Tahun Masehi.
Tahun Masehi adalah sistem penanggalan berdasarkan peredaran matahari (surya sengkala). Penghitungan tahun Masehi dimulai (ditandai) dengan lahirnya nabi Isa AS. Tahun Masehi deikenal juga dengan istilah Anno Domini (ANNO), hal ini bisa kita lihat pada bangunan-bangunan peninggalan Belanda yang biasa ditulisi dengan tahun pendiriannya, misalnya ANNO 1908 yang berati tahun 1908 Masehi. Penanggalan tahun Masehi mulai dikenal di tanah Jawa bersamaan dengan kedatangan orang-orang VOC Belanda di Kasunanan Kartasura tahun 1680. Orang-orang negeri Belanda ini memperoleh fasilitas di negeri Mataram karena telah berjasa kepada Sunan Amangkurat dalam mendirikan kembali dinasti Mataram setelah dihancurkan Adipati Trunojoyo. Sejak saat itu sistem penanggalan yang dikenal ada dua macam, yakni tahun Jawa dan tahun Masehi. Secara resmi Tahun Masehi digunakan oleh masyarakat Jawa (dan bangsa Indonesia) dimulai tahun 1945, yakni bersamaan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia.
Dalam satu tahun Masehi terdiri dari 12 bulan yakni : Januari, Pebruari, Maret, April, Mesi, Juni, Juli, Agustus, September, Nopember, Desember.